Ketua YGIE Aryo Maulana Caleg Harus Bersih Narkoba
Ketua Yayasan Generasi Indonesia Emas (YGIM) Aryo Maulana berharap Pemilu Legislatif 2019
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Generasi Indonesia Emas (YGIM) Aryo Maulana berharap Pemilu Legislatif 2019 dapat melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bersih narkotika. Gerakan anti narkotika sangat penting dan bahkan mendesak. Gerakan itu harus konkret menyentuh semua bidang. Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislatif.
Hal ini dikatakan penggagas aplikasi "Rehab Plus Apps” atas keprihatinannya tertangkapnya seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat Sumatera Utara Ibrahim Hasan (45) dari Fraksi Nasdem oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang di duga menjadi pengedar narkoba dan menyelundupkan 105 kilogram sabu serta 30.000 butir ekstasi dari Malaysia.
“Seorang wakil rakyat penting punya integritas. Namun tak kalah penting juga harus punya komitmen untuk memerangi dan memberantas narkotika. dalam Undang-Undang Pemilu diatur bahwa calon wakil rakyat harus bebas narkotika. Pasal 240 ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba,"ujar Aryo pada wartawan di Jakarta Rabu (22/8/2018) disela-sela perayaaan Hari Raya Idul Qurban.
Sangat memalukan ujar Arya seorang Anggota DPRD memjadi pengedar narkoba dan terlibat jaringan Internasional ditangkap saat yang bersangkutan sedang berkampanye dikampung- kampung.
“Ini jelas menjatuhkan kredibiltas Legeslatif dan masyarakat semakin dilema untuk memilih para bakal calon legeslatif baik sebagai anggota DPR RI maupun DPRD. Ko ada anggota legeslatif yang terlibat jaringan Narkotika Internasional,”katanya.
Aryo juga mengingatkan agar BNN melakukan pengawasan syarat bersih narkoba yang wajib dipenuhi para calon legislatif pada Pemilu 2019. Sebab, ia memperkirakan ratusan ribu calon di 2.200 lebih daerah pemilihan akan mengikuti proses pencalonan di KPU.
”Saya mendukung segala tindakan tegas yang dilakukan BNN dalam progran Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bukan hanya bagi ratusan ribu calon legeslatif se Indonesia yang mendaftar di KPU tapi juga bagi para pejabat pemerintah yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus di hukum seberat-beratnya,”tegas Aryo.
Tindakan tegas yang selama ini di lakukan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari belum membuat para pengedar dan bandar narkoba menyerah harus dengan diiringi menindaklanjuti pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para bandar barang haram itu.
“Langkah ini dilakukan guna memiskinkan para pelaku dengan menjeratnya melalui TPPU serta hukum seberat-beratnya dengan mengunakan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan rehabilitasi bagi korban penyalahguna pengguna narkoba,”tegas Ketua Yayasan Generasi Indonesia Emas (YGIM) Aryo Maulana.