Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR RI: Jika Hanya Kecilkan Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Ia mengatakan perlu ada edukasi agar ada sikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi VIII DPR RI: Jika Hanya Kecilkan Suara Azan Bukan Penistaan Agama
sodik mudjahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komis VIII DPR RI Sodik Mujahid menilai bila hanya meminta mengecilkan volume Azan maka kasus yang menimpa Meiliana bukan tergolong penistaan agama.

"jika benar kasusnya hanya protes kepada masalah volume suara Azan dan waktu tayang yang tidak tepat maka bukan penistaan agama," ujar Sodik kepada wartawan, Kamis, (23/8/2018).

Menurut Ketua DPP Gerindra tersebut, meminta mengecilkan suara Azan sama halnya dengan meminta mengecilkan vorume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Meminta mengecilkan suara bukan berarti melecehkan isi atau aliran musiknya.

"Jadi tidak bisa dikatogerikan penistaaan agama kecuali jika dia protes kepada azan ditambah perkataan yang melecehkan, misalnya 'dasar Islam agama kaum rendahan', misalnya,Nah jika begini maka hal tersebut yang diperkarakannya," katanya.

Ia mengatakan perlu ada edukasi agar ada sikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama.

Mereka yang muslim menghargai warga non muslim, begitu juga sebaliknya. Sodik juga meminta hakim cermat dalam memutuskan perkara tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara. Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.

Berita Rekomendasi

Meiliana dilaporkan menangis ketika hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, membacakan putusan pada Selasa (21/8). Masa kurung yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuding terdakwa bersalah menghina Islam saat membuat keluhan. "Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Anggia Y Kesuma dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Perkara berawal dari keluhan Meiliana terhadap volume pengeras suara masjid yang dinilainya terlalu keras. "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," ujar terdakwa kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa. Setelahnya pengurus masjid sempat mendatangi rumah Meiliana.

Namun tanpa diduga pertemuan tersebut malah membuat keadaan semakin meruncing. Keluhan terdakwa ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan membakar 14 vihara umat Buddha. Pihak keluarga sempat meminta maaf. Namun upaya rekonsiliasi bertepuk sebelah tangan.

Sejak awal jalannya proses persidangan telah diwarnai tekanan dari kelompok garis keras. Pekan lalu Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penodaan Agama menyambangi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan untuk mendesak vonis bersalah atas terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas