KPK Dalami TPPU Zumi Zola
Komisioner KPK Saut Sitomorang mengatakan biasanya dalam kasus yang ditangani KPK tidak hanya menjerat perkara korupsinya saja
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara gratifikasi dan suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah masuk pada persidangan. Pada hari ini Zumi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).
Komisioner KPK Saut Sitomorang mengatakan biasanya dalam kasus yang ditangani KPK tidak hanya menjerat perkara korupsinya saja melainkan juga pidana korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK kan selalu masuk di pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang. kalau kasusnya sudah, kita tinggal proses nanti," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).
Untuk pidana korporasi biasanya menjerat perusahaan, sementara TPPU menjerat pejabat negara termasuk Gubernur.
"Oh iya dong. korporasi juga kita lihat, tindak pidana pencucian uangnya pasti ya TPPUnya. kira-kira gitu ya," katanya
Dalam sidang dakwaan pada hari ini, Zumi Zola didakwa menerima Gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan juga mobil Toyota Alphard. Perbuatan Zumi tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Asrul Pandapotan, Arfan, dan Apifi Firmansyah.