Ini 53 Anggota DPRD Jambi yang Kecipratan Suap Rp 16,5 Miliar dari Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
Baca: Dikabarkan Terima Bayaran Rp 150 Juta Sekali Manggung, Via Vallen: Alhamdulillah Itu Bonus!
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.