Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan

Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab Lamsel, Syahroni

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Lobby di Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (19/2/2017). Gedung baru KPK berlantai 16 dan mempunyai luas bangunan total 30.040 m2 serta terdapat 72 ruang penyidikan dan penyelidikan atau ruang pemeriksaan (riksa) dan ruang tahanan mencapai 37 kapasitas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK masih bekerja menuntaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini, Jumat (24/8/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab Lamsel, Syahroni.

Dalam pemeriksaan nanti, Syahroni akan dikonfirmasi soal penggeledahan di rumahnya, Minggu (29/7/2018) silam di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Selain memeriksa Syahroni, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Sudarman pihak swasta dan M Syaifudin, ASN Pemkab Lamsel.

"Ketiga saksi diperiksa‎ untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," tambah Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.

Berita Rekomendasi

Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas