Idrus Marham Sudah Beri Sinyal Akan Jadi Tersangka
Menurut Hery, Idrus memang sudah mempunyai sinyal dan sudah bersiap-siap untuk menjadi tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah berpendapat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham bukan tiba-tiba.
Jika dilihat dari prosesnya, menurut Hery sudah banyak lembaga negara termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberi warning terkait proyek pembangkit tenaga listrik tersebut.
Ditambah lagi Idrus sudah tiga kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pascapenetapan tersangka pada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Jadi bukan satu kali dipanggil lalu diproses hukum," kata Hery dalam diskusi Dinamik Golkar Pasca-Pergantian Mensos" di Menteng, Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Golkar Dukung KPK Usut ke Mana Saja Dana Idrus Marham Mengalir
Langkah Idrus yang tiba-tiba menyampaikan bahwa dirinya sudah menjadi tersangka.
Padahal KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Idrus sebagai tersangka.
Menurut Hery, Idrus memang sudah mempunyai sinyal dan sudah bersiap-siap untuk menjadi tersangka.
"Jadi, belum ditetapkan tapi sudah diumumkan. Jadi ini siap-siap ini," ujar Hery.
Dia juga mengapresasi niat baik Idrus dalam menghadapi proses hukum.
Apalagi, Idrus pagi-pagi datang menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menyatakan pengunduran diri sebagai mensos.
Hery menambahkan Presiden Joko Widodo juga sebenarnya sudah mengingatkan untuk berhati-hati terkait dengan proyek pembangkit listrik.
"Nah kalau kita lihat dalam konteks korupsi PLTU, ini sudah banyak signalnya. Bahkan, Pak Jokowi sudah menyampaikan ada 34 proyek mangkrak. Itu sudah jadi perhatian dan beliau sudah katakan hati-hati," paparnya.