Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Tegaskan Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Tim hukum sudah melakukan pertemuan, dengan ini saya selaku kuasa hukum Bapak Idrus Marham menyatakan klien saya‎ tidak berfikir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Idrus Marham Tegaskan Tidak Akan Ajukan Praperadilan
Warta Kota/Henry Lopulalan
SURAT PENGUNDURAN DIRI - Idrus Marham memberi keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (24/8). Idrus menyatakan mundur dari jabatannya setelah mendapat Surat Penyidikan dari KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda menegaskan kliennya tidak akan mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya di dugaan ‎suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Tim hukum sudah melakukan pertemuan, dengan ini saya selaku kuasa hukum Bapak Idrus Marham menyatakan klien saya‎ tidak berfikir untuk mengajukan praperadilan," tegasnya dalam pesan singkat pada awak media, Senin (27/8/2018).

Samsul Huda memastikan kliennya akan menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui baik pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Diketahui Idrus diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Idrus disinyalir mengetahui pemberian uang tersebut.

Bahkan Idrus yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Dengan penetapan Idrus sebagai tersangka maka jumlah tersangka di kasus ini ada tiga orang. Mereka yakni Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus.

Berita Rekomendasi

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas