Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bawa Ketua PN Medan, Dua Panitera dan Pegawai Terdakwa Diboyong ke Jakarta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat orang dibawa ke Jakarta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Bawa Ketua PN Medan, Dua Panitera dan Pegawai Terdakwa Diboyong ke Jakarta
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Tamin Sukardi tiba di kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). Pemeriksaan tersebut terkait oknum hakim Pengadilan Negeri Medan yang diciduk KPK diduga suap vonis Tamin Sukardi kasus lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat orang dibawa ke Jakarta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018) pagi tadi.

"Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta. Kemungkinan mendarat pukul 22.00 WIB," ujar Febri dalam pesan singkatnya.

Febri melanjutnya usai mendarat di Bandara Soekarno Hatta, mereka akan langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa intensif termasuk untuk diklarifikasi sejumlah hal.

Keempat pihak itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudi Nainggolan, dua panitera yakni Oloan Sirait dan Elpandi serta satu orang pegawai terdakwa.

"Mereka dibawa untuk proses lebih lanjut. Ada sejumlah hal yang perlu diversifikasi lagi," terang Febri.

Sementara empat orang lainnya yakni Wakil Ketua Pengadikan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Merri Purba dan Hakim Sonta Merauke serta terdakwa Tamin Sukardi masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Berita Rekomendasi

Febri menambahkan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status para pihak yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas