KPK Terus Petakan Aliran Dana Suap PLTU Riau-1
Saksi Nur Faizah sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada yang bersangkutan, penyidik perlu klarifikasi terkait informasi aliran dana
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faizah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/8/2018).
Oleh penyidik dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial, Idrus Marham di kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Saksi Nur Faizah sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada yang bersangkutan, penyidik perlu klarifikasi terkait informasi aliran dana dari salah satu tersangka yang diduga mengalir melalui saksi," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain saksi Nur Faizah, kata Febri, penyidik juga memanggil Mimin Insani, Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN yang juga diperiksa untuk Idrus Marham.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tersebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.