KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
Panggilan tersangka ini merupakan perdana bagi Idrus. Sebelumnya saat masih menjabat menteri, Idrus sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham hari ini, Jumat (31/8/2018) dipanggil KPK sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Panggilan tersangka ini merupakan perdana bagi Idrus. Sebelumnya saat masih menjabat menteri, Idrus sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan pada dua tersangka di kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ENS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.
Selain memeriksa dua tersangka, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada saksi Dwi Hartono, Direktur Operasional PT. PJBI.
Baca: Anak Setnov Jadi Saksi Idrus Marham
Khusus pada dua tersangka, Eni dan Idrus, ungkap Febri, penyidik mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-ipertemuan hingga pembicaraan tentang Proyek PLTU Riau-1, mekanisme dan skema kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tersebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.