Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Fadli Zon tentang Bawaslu yang Loloskan Caleg Mantan Napi Koruptor

"Ya kita dilema ya UU nya tidak melarang hal itu. Namun di sisi lain kita menghargai upaya KPU," kata Fadli dalam acara HUT DPR RI ke 73 di Senayan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Fadli Zon tentang Bawaslu yang Loloskan Caleg Mantan Napi Koruptor
Tribunnews.com
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon Mengatakan bahwa diloloskannya sejumlah mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan dilema.

Pasalnya pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-undang.

"Ya kita dilema ya UU nya tidak melarang hal itu. Namun di sisi lain kita menghargai upaya KPU," kata Fadli dalam acara HUT DPR RI ke 73 di Senayan, Jakarta, Minggu, (2/9/2018).

Menurut Fadli pelarangan mantan Napi sebagai Bacaleg menjadi polemik karena bertentangan dengan undang-undang. Ia yakin apabila tidak bertentangan dengan Undang-undang,pelarangan tersebut akan banyak mendapatkan respon positif.
"Tapi karena UU nya tidak menetapkan seperti itu, itu yang menjadi suatu polemik. Saya kira kalau ada di dalam UU itu tidak akan jadi polemik. Kemudian mereka yang sudah menjalani hukuman, menebus kesalahan-kesalahannya ini kan juga saya rasa harus dihargai. Karena hak dipilih dan memilih itu hak yang dijamin konstitusi. Nggak boleh kita melarang itu," katanya.

Fadli sendiri menilai pelarangan mantan Napi koruptor sebagai Bacaleg kurang tepat. Pasalnya para mantan napi tersebut telah menjalani hukuman atas dosa korupsi yang telah mereka perbuat.  

Baca: Ini Rincian Kendaraan yang Boleh Bebas Melintas di Perluasa Ganjil-Genap di DKI Jakarta

"Ya karena mereka sudah menjalani hukuman. Masa kita mau menghukum orang seumur hidupnya. Kesalahan kan macem-macem, bisa apa saja. Tentu dia sudah rehabilitasi, pembinaan. Kan di lapas itu binaan," tegasnya.

Untuk diketahui dalam meloloskan Bacaleg mantan napi korupsi, Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sementara larangan mantan Napi ikut dalam Pileg diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Adapun KPU menyebut 8 Mantan Napi Korupsi yang lolos menjadi Bacaleg. 5 dari 8 bacaleg tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas