Bawaslu Loloskan M Taufik Jadi Bacaleg, KPU Pilih Tunggu Keputusan Mahkamah Agung
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya berpedoman pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya berpedoman pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Baca: Beasiswa Bulutangkis 2018: Persaingan Ketat Akan Tersaji di Audisi Umum Kudus
KPU DKI akan menunda itu sampai ada putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
"Ada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 bahwa kami diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty saat dihubungi, Senin (3/9/2018).
Meskipun ada surat edaran tersebut, Betty memastikan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 akan ditetapkan pada 20 September mendatang.
Hal itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018. "DCT tetap tanggal 20 September," kata Betty.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan Bawaslu.
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut. Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas PKPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU DKI Tunda Jalankan Putusan Bawaslu yang Loloskan Taufik Jadi Bacaleg hingga Ada Putusan MA "
Penulis : Nursita Sari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.