DKPP Diminta Berperan Atasi Polemik Mantan Koruptor Mendaftar Sebagai Calon Legislatif
DKPP diminta mengingatkan Bawaslu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKPP diminta mengingatkan Bawaslu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Satu di antaranya melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu dan Bawaslu daerah yang kembali meloloskan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal colon legislatif.
"Kami berharap DKPP mengingatkan Bawaslu melakukan koreksi. Menurut UU Pemilu, Bawaslu Pusat bisa melakukan koreksi putusan jajaran di daerah," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, dalam audiensi dengan Ketua dan anggota DKPP di Kantor DKPP, Senin (3/9/2018).
Baca: Tampil di Closing Ceremony Asian Games 2018, Siti Badriah Merasa Terharu Hingga Hampir Menangis
Ia khawatir putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan mantan koruptor yang dinilai mengabaikan Peraturan KPU yang sudah disahkan dan diundangkan.
Bawaslu seharusnya memperhatikan KPU apakah sudah melaksanakan tugas sesuai PKPU atau tidak, bukan mempermasalahkan PKPU-nya sesuai UU atau tidak.
Untuk itu, dia menilai, DKPP dapat mengambil peran ketika KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal larangan mantan koruptor menjadi caleg.
Dia menjelaskan, DKPP dapat mengimbu kedua lembaga penyelenggara pemilu ini agar bisa bertemu, saling menghormati dan tidak menunjukkan egonya masing-masing.
"DKPP bisa mengingatkan para penyelenggara ini untuk bekerja bareng, bukan salah-salahan. Mereka juga harus bekerja sesuai kode etik, harus profesional dan jaga integritas, ini harus diingatkan," ungkap dia.
Baca: Perjuangan Peserta Indonesia Idol Junior Ini Bikin Rossa Nangis, Hidup Tanpa Ayah Tidur Depan Toko
Sementara itu, peneliti ICW, Donal Fariz menilai bukan waktunya berdebat PKPU bertentangan dengan UU atau tidak.
Menurut dia, hal itu seharusnya sudah selesai pada masa uji publik dan pembahasan draf PKPU yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
"Demi menjaga integritas penyelenggara pemilu, kualitas pemilu dan kepastian hukum, maka Bawaslu RI perlu melakukan koreksi putusan Bawaslu dan Panwaslu yang meloloskan mantan koruptor. Hal ini dijamin oleh UU Pemilu, dibandingkan menunggu putusan MA yang prosesnya panjang," kata Donal.
Dalam Pasal 95 huruf (h) UU Pemilu menyebutkan Bawaslu berwewenang melakukan mengoreksi putusan dan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.