Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg

Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg
Kolase Tribun Medan
Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.

4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara .
Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh.

Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.

6. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya.

Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.

Berita Rekomendasi

7. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.

8. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.
Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

9. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

10. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

Bawaslu Klaim Sudah Benar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (RI) Abhan membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas