Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

#2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD Beri Tanggapan Keras: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum

Ali Ngabalin sempat menyebut #2019GantiPresiden adalah makar. Namun Mahfud MD tak sependapat dan beberkan alasannya!

Editor: ade mayasanto
zoom-in #2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD Beri Tanggapan Keras: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum
Tribunnews/Herudin
Prof Dr Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.

Hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.

Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.

Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas