#2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD Beri Tanggapan Keras: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum
Ali Ngabalin sempat menyebut #2019GantiPresiden adalah makar. Namun Mahfud MD tak sependapat dan beberkan alasannya!
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.
Hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).
"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.
Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.
Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.
Berita Rekomendasi