Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bantah 25 Juta Daftar Pemilih Ganda, Ini Analisa KPU

Temuan 25 juta daftar pemilih ganda yang ditemukan partai politik koalisi Prabowo-Sandiaga hanya dianggap sebagai masukan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bantah 25 Juta Daftar Pemilih Ganda, Ini Analisa KPU
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Viryan Aziz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019, pada Rabu (5/9/2018).

Temuan 25 juta daftar pemilih ganda yang ditemukan partai politik koalisi Prabowo-Sandiaga hanya dianggap sebagai masukan.

"Kami akan tetap menetapkan DPT. Kami hormati upaya dari parpol menganalisis data pemilih. Itu menjadi bagian dari proses penyusunan data pemilih," ujar anggota KPU RI, Viryan Aziz, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (4/9/2018).

Dia menjelaskan, temuan 25 juta daftar pemilih ganda didapat dari hasil analisa tiga elemen data, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir. Menurut dia, pihak PKS meminta data dari KPU RI. Setelah menerima data, lalu dilakukan analisa.

"PKS menggunakan data dari kami yang sudah diserahkan 12 Juli. Dari PKS datang menyampaikan hasil analisis. Disebutkan 25 juta pemilih. Sudah ditanya dari mana angka? Itu hasil analisis tiga elemen data, yaitu NIK, nama dan tanggal lahir," kata dia.

Sedangkan, menurut dia, data berbentuk soft file yang diberikan kepada perwakilan partai politik, empat angka terakhir diganti dengan tanda bintang.

Menurut dia, penggunaan tanda bintang itu berarti ada informasi yang dikecualikan. Ini sesuai permintaan tertulis dari Dukcapil. Selain itu, karena ini terkait data pribadi serta untuk menjaga kerahasiaan data pemilih, maka pihaknya mengambil kebijakan mengganti empat angka di belakang NIK.

Berita Rekomendasi

Mengenai penggunaan NIK, kata dia, sesuai permintaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ada surat yang disampaikan kepada KPU RI. Lalu, dimasukkan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.

"Sangat mungkin, analisis dilakukan dengan elemen NIK-nya tidak lengkap karena empat angka terakhir diganti tanda bintang. Bukan tidak akurat, mereka mengecek dengan NIK yang berjumlah 12 angka," ungkapnya.

Atas dasar itu, dia membantah, temuan 25 juta daftar pemilih ganda. Hal ini, karena sudah dilakukan konfirmasi proses datangnya yang berbasis pada NIK yang empat angka terakhir itu hilang.

Dia menambahkan, empat angka terakhir NIK itu adalah angka khas bagi setiap pemilih dan setiap penduduk. Apabila empat angka itu hilang, maka dimungkinkan bisa saja didapat hasil dugaannya 25 juta daftar pemilih ganda.

"Tapi kami yang meyakini tidak sebanyak itu kalaupun masih ada. Angka itu muncul dengan 4 angka di belakang hilang maka sejumlah NIK itu memang sama. Tetapi kalau kemudian sampai ganda 25.000.000 Insya Allah tidak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas