Bawaslu agar Bercermin Kasus 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka untuk Tak Loloskan Napi Koruptor
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bercermin dari kasus 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejadian yang sangat memalukan yang terjadi di Malang ini, menurut Hendri Satrio, harus menjadi pembelajaran berharga bagi Bawaslu untuk memperketat koruptor menjadi Calon anggota legislatif (caleg) DPR 2019.
"Ini harus dilihat Bawaslu kejadian yang memalukan wajah DPR di Malang ini. Inilah kenyataannya kualitas anggota DPR," ujar pendiri lembaga Survei KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (4/9/2018).
Karena itu Hendri Satrio tidak mampu memahami bagaimana hancurnya citra DPR jika Bawaslu masih saja membuka pintu bagi para mantan napi korupsi untuk bertanding di Pileg 2019.
"Saya tidak tahu bagaimana nanti, kalau Bawaslu mengizinkan nanti mantan koruptor menjadi calon anggota DPR lagi. Ya ampun, seperti bangsa ini sudah kehabisan sosok yang lain saja," kritik Hendri Satrio terkait putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi.
Dia kembali meminta Bawaslu berkaca pada kasus 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Evaluasi keputusan menurut dia, menjadi sesuatu yang penting agar wajah wakil rakyat menjadi lebih baik dan bebas korupsi di masa-masa mendatang.
Kemarin, Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 Anggota DPRD kota Malang berstatus tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang ditentukan KPK.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya, KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka 19 Anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini hanya tersisa sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Malang.
Sebelumnya juga Ketua Bawaslu Abhan membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-undang (nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Menurut dia, apabila pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.