Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Air Kali Bekasi

Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mendesak pemerintah Kota Bekasi menindak tegas

Penulis: FX Ismanto
zoom-in DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Air Kali Bekasi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mendesak pemerintah Kota Bekasi menindak tegas 19 perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran air kali Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mendesak pemerintah Kota Bekasi menindak tegas 19 perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran air kali Bekasi.
Sebab, dampak pencemaran air dapat menjadi bencana besar bagi masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya.

Untuk itu, Intan berharap masalah pencemaran air Kali Bekasi ini harus menjadi perhatian serius dari semua stakeholder yang ada, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, LSM pegiat lingkungan bersama-sama melakukan advokasi.

“Saya berharap, Polda Jawa Barat tegas 'mengusut' dan melakukan proses hukum' terhadap perusahaan yang berlokasi di hulu Kali Bekasi, baik di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor yang terindikasi membuang limbah cair ke media lingkungan,” tegas Intan di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi.
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Hingga saat ini kondisi air Kali Bekasi sangat memprihatikan. Terpantau, buih-buih putih seperti busa sabun detergen menjalar hingga sejauh 15 Km. Selain itu warna air yang terhubung dengan Kali Cisadane dan Kali Cileungsi tersebut berubah menjadi hitam pekat. Diduga peristiwa tersebut diakibatkan limbah pabrik yang berada di bantaran sungai.

Menurut Intan, pencemaran air Kali Bekasi sebaiknya dikendalikan pada tingkat awal untuk menghindari proses pencemaran lingkungan air. Apabila pencemaran air sudah terjadi maka ongkos penanggulangannya memerlukan biaya tinggi.

Oleh karenanya perusahaan penyebab pencemaran Kali Bekasi harus bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

“Saya juga mempertanyakan pemberian izin terhadap pabrik-pabrik yang menjadi sumber pencemaran air Kali Bekasi ini. Padahal, pembuangan limbah pabrik harus memenuhi baku mutu kegiatan usaha dan memiliki izin serta penetapan pembuangan limbah,” tutur Hj Intan Fauzi.

Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi.
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Intan memastikan tidak akan membiarkan kasus pencemaran air Kali Bekasi ini terulang kembali. Untuk itu, Wakil Rakyat Jabar VI akan membawa masalah pencemaran air Kali Bekasi ini ke DPR.

“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pencemaran air Kali Bekasi ini menjadi perhatian seluruh anggota dewan. Dalam masa sidang ini juga, Saya juga akan koordinasi dengan Komisi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab pencemaran kali Bekasi ini,” jelas Intan Fauzi.

Intan menegaskan masalah pencemaran air ini tidak bisa dianggap sepele.
Semua mahluk hidup di dunia sangat membutuhkan air untuk kebutuhan hidup. Air merupakan salah satu unsur yang memiliki peran sangat penting bahkan hampir 80% tubuh manusia terdiri dari air
Jika pencemaran air tidak segera diatasi maka dapat menimbulkan kerugian yang lebih jauh lagi, yaitu kematian.

“Kematian dapat terjadi karena pencemaran yang terlalu parah sehingga air telah menjadi penyebab berbagai macam penyakit seperti penyakit menular, dan penyakit tidak menular,” tegasnya.

Menurut Intan, pelaku pencemaran kali Bekasi ini tidak bisa ditolerir. Sebab pencemaran air merupakan salah satu wujud nyata kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, segala macam bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan harus dihukum seberat-beratnya.

Bahkan kata Intan, instrumen hukum jelas mengatur mekanisme sekaligus sanksi yang bisa dijatuhkan pada mereka yang melakukan pelanggaran/kejahatan lingkungan. Sanksi ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sebelumnya, Wakil Walikota Bekasi Terpilih, Tri Adhianto mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan nakal yang menjadi pemicu pencemaran air Kali Bekasi ini.

“Jika nanti ada pabrik di Kota Bekasi yang ketahuan membuang limbah sembarangan, akan langsung kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas