Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganti Uang Munaslub Golkar, Deisti Novanto Serahkan Rp 5 Miliar ke KPK

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ganti Uang Munaslub Golkar, Deisti Novanto Serahkan Rp 5 Miliar ke KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Deisti Astriani Tagor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9/2018), ‎uang itu sebagai pembanti uang yang diberikan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk keperluan Partai Golkar.‎

"Sudah dititipkan ke KPK, saya sendiri yang sampaikan Rp 5 miliar ke KPK," ucap Deisti saat bersaksi untuk Irvanto dan Made Oka di kasus dugaan korupsi e-KTP.‎

Pengakuan ini diawali dari ‎pengacara Irvanto, Waldus Situmorang yang menyatakan kliennya mengaku menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha di proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Ditanya Soal Sel Palsu Setya Novanto, Deisti Hanya Tersenyum


Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Waldus, Irvan mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

‎Dalam kasus ini ‎Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

BERITA TERKAIT

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas