Ganti Uang Munaslub Golkar, Deisti Novanto Serahkan Rp 5 Miliar ke KPK
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9/2018), uang itu sebagai pembanti uang yang diberikan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk keperluan Partai Golkar.
"Sudah dititipkan ke KPK, saya sendiri yang sampaikan Rp 5 miliar ke KPK," ucap Deisti saat bersaksi untuk Irvanto dan Made Oka di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pengakuan ini diawali dari pengacara Irvanto, Waldus Situmorang yang menyatakan kliennya mengaku menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha di proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Ditanya Soal Sel Palsu Setya Novanto, Deisti Hanya Tersenyum
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Waldus, Irvan mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Dalam kasus ini Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.