KPK Siap Bantu Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi," ujar Febri, Selasa (4/9/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Tapos yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus tersebut pada Senin (3/9/2018).
Baca: Airlangga Masih Pertahanan Calon Anggota DPRD Mantan Koruptor
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi," ujar Febri, Selasa (4/9/2018).
Febri mengatakan KPK siap membantu pihak kepolisian jika dibutuhkan.
Namun, saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut.
Baca: 39 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polisi dari Rusunawa di Papua
“Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini balum ada kendala,” kata Febri.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polresta Depok menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka atas pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 10 miliar lebih.