Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wiranto Tidak Ingin Pejabat Legislatif Punya Catatan Korupsi

"Jangan sampai pejabat eksekutif ke depan nanti sarat dengan orang-orang yang pernah cacat akibat korupsi itu," ujar Wiranto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
zoom-in Wiranto Tidak Ingin Pejabat Legislatif Punya Catatan Korupsi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto berharap lembaga pemerintahan di Indonesia kedepannya tidak dihuni oleh orang-orang yang pernah 'cacat' akibat tindak pidana korupsi. 

Hal itu diungkapkan Wiranto menanggapi perbedaan pandangan antar lembaga terkait mengenai mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatrif.

Baca: Wiranto Minta MA Percepat Proses Judicial Review PKPU

"Jangan sampai pejabat legislatif ke depan nanti sarat dengan orang-orang yang pernah cacat akibat korupsi itu," ujar Wiranto, di Kemenkopolhukam, Selasa (4/9/2018). 

Terpenting, menurut Wiranto, semangat anti korupsi harus terus digaungkan oleh lembaga penyelenggara pemilu maupun pemerintah. 

"Dengan demikian, yang penting semangat itu masih ada. Baik dari lembaga yang bersangkutan dengan pemilu dan pemerintah," ujar Wiranto

Wiranto mengatakan kunci perselisihan yang selama ini terjadi di antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terbuka ketika Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) itu diterima atau ditolak. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini kuncinya di situ. Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibernankan atau ditolak. Itu nanti di situ. Finalisasi di situ," ujar Wiranto

Diketahui, Panwaslu menyatakan enam mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg memenuhi syarat (MS).

Baca: Rumah di Cipedak Jagakarsa Dihancurkan Petugas Karena Tak Kantongi IMB

Padahal, sebelumnya KPU menyatakan keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana korupsi.

Keenam putusan tersebut masing-masing dikeluarkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas