Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Tidak Ingin Pejabat Legislatif Punya Catatan Korupsi

"Jangan sampai pejabat eksekutif ke depan nanti sarat dengan orang-orang yang pernah cacat akibat korupsi itu," ujar Wiranto

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wiranto Tidak Ingin Pejabat Legislatif Punya Catatan Korupsi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto berharap lembaga pemerintahan di Indonesia kedepannya tidak dihuni oleh orang-orang yang pernah 'cacat' akibat tindak pidana korupsi. 

Hal itu diungkapkan Wiranto menanggapi perbedaan pandangan antar lembaga terkait mengenai mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatrif.

Baca: Wiranto Minta MA Percepat Proses Judicial Review PKPU

"Jangan sampai pejabat legislatif ke depan nanti sarat dengan orang-orang yang pernah cacat akibat korupsi itu," ujar Wiranto, di Kemenkopolhukam, Selasa (4/9/2018). 

Terpenting, menurut Wiranto, semangat anti korupsi harus terus digaungkan oleh lembaga penyelenggara pemilu maupun pemerintah. 

"Dengan demikian, yang penting semangat itu masih ada. Baik dari lembaga yang bersangkutan dengan pemilu dan pemerintah," ujar Wiranto

Wiranto mengatakan kunci perselisihan yang selama ini terjadi di antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terbuka ketika Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) itu diterima atau ditolak. 

Berita Rekomendasi

"Ini kuncinya di situ. Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibernankan atau ditolak. Itu nanti di situ. Finalisasi di situ," ujar Wiranto

Diketahui, Panwaslu menyatakan enam mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg memenuhi syarat (MS).

Baca: Rumah di Cipedak Jagakarsa Dihancurkan Petugas Karena Tak Kantongi IMB

Padahal, sebelumnya KPU menyatakan keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana korupsi.

Keenam putusan tersebut masing-masing dikeluarkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas