Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara Sekecil Apapun

Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara Sekecil Apapun
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik antara Kemenpora dengan Mantan Menpora Roy Suryo tentang barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan.

"Saya tidak tahu kasusnya apa benar itu. Saya kira harus dijelaskan, kalau memang milik negara harus diambil," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).

Mahfud MD mengungkapkan, jika memang benar ada sejumlah barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan dan ada buktinya, maka negara harus bersikap tegas.

Negara harus mengambil barang-barang tersebut.

"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara," urainya.

Baca: KPK Sarankan Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap.

Pertama diminta secara sukarela. Kedua, kalau menolak, maka bisa diambil paksa oleh negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apapun," tandasnya.

Saat ditanya bahwa Kemenpora sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN), menurut Mahfud MD, negara bisa melakukan tahapan berikutnya.

"Ya, ke berikutnya, diambil paksa saja, kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara. Kan ada daftarnya," tegasnya.

Mahfud mengatakan, jika diketahui barang milik negara (BMN) tersebut sudah dialihkan atau hilang, maka bisa dikenakan hukum pidana.

"Jika tidak mau atau sudah dialihkan, sudah hilang, ya bisa dipidanakan, pengelapan dan atau pencurian," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Pejabat yang Tak Mau Kembalikan Barang Milik Negara Bisa Dipidana"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
'

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas