Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Korupsi Massal Anggota DPRD Kota Malang, KPK Sebut Masalah yang Utama

KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Korupsi Massal Anggota DPRD Kota Malang, KPK Sebut Masalah yang Utama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut kasus korupsi massal 41 anggota DPRD Kota Malang terjadi karena masalah integritas.

Saut menilai sistem seperti apapun dan pengawasan seketat apapun, kasus korupsi bisa tetap terjadi apabila kalah oleh lemahnya integritas.

"Jadi kalau Anda tanya, persoalannya integritas, mau sistemnya kayak apa pun, pengawasannya kayak apa pun, KPK nungguin kayak apa pun, ya akan bisa terjadi karena ini persoalan integritas," ujar Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Meski hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka, Saut tetap meminta agar tetap mengapresiasi orang-orang yang berintegritas.

"Jangan lupa ada orang-orang berintegritas juga di daerah-daerah, yang kemudian bersama dengan KPK, mulai dari planning-nya sampai pengeluarannya ke belakang itu berintegritas," tutur dia.

Baca: Lima Tersangka DPRD Malang dapat Ruangan Khusus di Polres Jakarta Selatan

Selain itu, ia mengakui bila seseorang telah menjabat memang memerlukan resource.

Namun masalah korupsi semua tergantung dari integritas seseorang.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, bila para pejabat atau calon pejabat diback up saat maju, ia harus menjelaskan tidak bisa mengembalikan dengan cara korupsi.

"Katakanlah saya mengeluarkan uang sekian miliar, kalau saya bisa menjelaskan kepada orang yang menyumbang kepada saya bahwa saya sudah keluarin sekian miliar itu, ya kan terus saya bilang 'sorry ya saya nggak akan bisa mengembalikan uang yang itu' kalau saya dibantu," kata dia.

" Tapi kalau dia kemudian ngambil (korupsi) kemudian ngasih kesana ngambil kesana kan itu yang jadi masalah. Oleh sebab itu, perlu menjelaskan biaya politikk betul mahal, toh ketika anda berintegritas ya jelaskan kepada orang yang membantu anda bahwa sebenarnya dari pada saya ditangkap pak Saut mending saya mundur. Itu lebih gentle kan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas