Demokrat Anggap Masalah Roy Suryo Bisa Merugikan Partai
Roy dituding tidak mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN) selepas menjabat menteri pemuda dan olahraga.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, persoalan yang sedang dihadapi salah satu kader, Roy Suryo, berpotensi menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Partai Demokrat.
Roy dituding tidak mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN) selepas menjabat menteri pemuda dan olahraga.
Pihak Kemenpora menagih Roy supaya Roy segera mengembalikan BMN itu.
"Kami menyadari, viralnya persoalan Saudara Roy ini, sudah tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tapi bisa juga menimbulkan kerugian pada partai," ujar Amir melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
Baca: Kalla: Saya Tak Bisa Bayangkan Kalau 3.000 Barang Negara Dibawa Roy Suryo, Bagaimana Ngangkutnya?
Apalagi, saat ini kader Partai Demokrat sedang berjuang di penjuru Indonesia dalam rangka pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Artinya, kalau menimbulkan kerugian pada partai, secara tidak langsung itu juga merugikan seluruh kader Demokrat yang saat ini sedang tampil berjuang maksimal di seluruh Indonesia ya," ujar dia.
Saat ini, internal sedang menjalani komunikasi dengan Roy terkait persoalan yang dihadapi.
Amir enggan menjelaskan secara rinci mekanisme semacam apa yang saat ini dikenakan internal Demokrat terhadap Roy. Namun, ia berjanji proses komunikasi itu akan menuai keputusan akhir dan akan diungkap pula kepada masyarakat.
"Kami mempunyai mekanisme yang saya rasa tidak perlu disampaikan. Yang jelas, ini sesuai dengan AD/ART, kode etik internal yang memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Yang penting hasil akhirnya nanti. Satu hal yang patut diingat, masalah ini adalah persoalan yang wajib diseriusi," ujar Amir.
Persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan menpora.
Berikut kutipan isi surat :
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara. Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.