KPK Periksa Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN dan CEO Blackgold Natural Resources
Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi, Jumat (7/9/2018) guna merampungkan berkas tiga tersangka dalam asus ini.
Baca: Berawal dari Kecurigaan Sang Adik, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam saksi yang diperiksa yakni Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN, Wiluyo Kusdwiharto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih diperiksa untuk tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sementara saksi Rickard Philip Cecil, CEO Blackgold Natural Resources dan James Rianto, swasta diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
"Terakhir ada saksi Samin Tan, wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," tambah Febri.
Baca: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Bayar Baju Gamis Guna Kampanye Masnah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.
Seluruhnya sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo kepada Eni.
Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.
Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan Kotjo.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Buka 19 September, Ini 5 Informasi Penting dari Syarat hingga Tahap Seleksi
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.
Sebagai tersangka, Eni telah mengajukan justice collabolator (JC) kepada KPK.
Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut.