Capai 1 Juta Pemilih, Bawaslu Minta KPU Koreksi Kegandaan DPT
Data tersebut hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan kegandaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019 mencapai 1.013.067 pemilih.
Hasil analisis itu diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (10/9/2018) untuk dicermati dan dikoreksi.
"Data tersebut hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya, Senin (10/9/2018).
Dia menjelaskan, pada saat menganalisa, Bawaslu mendasarkan kegandaan kepada elemen Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir pemilih.
Menurut dia, Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten atau kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan.
"Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama," kata dia.
Selain itu, pencermatan dan koreksi juga dilakukan atas pemilih yang tak memenuhi syarat namun masih tercantum di DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.
Dia menegaskan, pencermatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.
Upaya analisa kegandaan DPT terhadap Kabupaten/Kota, dia menambahkan, Bawaslu terus lakukan hingga 16 September 2018 di tingkat pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.