Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jadwalkan Audiensi dengan Mahkamah Agung

"Kami membuat surat untuk bertemu audiensi terkait dengan MA," kata Ilham, kepada wartawan, Senin (10/9/2018)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPU Jadwalkan Audiensi dengan Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai polemik mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pertemuan merupakan tindaklanjut hasil tripatrid antara KPU, Bawaslu, dan DKPP pada beberapa waktu lalu.

Baca: Sandiaga Bersilaturahmi ke Kediaman Sinta Nuriyah Wahid

"Kami membuat surat untuk bertemu audiensi terkait dengan MA," kata Ilham, kepada wartawan, Senin (10/9/2018).

Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan jadwal pertemuan tersebut.

"Kami buat surat dulu. Kami mau mencoba melakukan pertemuan dengan mereka. Kami tidak tau kapan mereka yang mempunyai waktu," ujarnya.

Upaya pelarangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg, kata dia, merupakan bagian dari terobosan hukum yang dilakukan KPU RI.

Berita Rekomendasi

Sehingga, KPU RI mencantumkan dalam aturan di PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Menurut kami itu terobosan hukum dan ini sudah kami lakukan," kata dia.

Sebelumnya, pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI sudah dilangsungkan, pada Rabu (5/9/2018).

Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Baca: Bima Sakti Dilarang Dampingi Timnas Indonesia saat Melawan Mauritius

Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor. Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.

Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019. Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas