Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank ke KPK
Terpidana korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menyerahkan kuasa rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menyerahkan kuasa rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan kuasa tersebut terkait dengan kewajiban Novanto untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar (menggunakan kurs rupiah tahun 2010) atau 7,3 juta dollar AS seperti dalam vonis kasusnya.
Dimana Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dia divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Eni Saragih Merasa Tidak Nyaman Disambangi Setya Novanto di Rutan KPK
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
"KPK sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan, karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/8/2018).
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto menyatakan akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat, jumlah ini bakal dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan sebelumnya kepada penyidik.
Sehingga pembayaran sisa uang pengganti dilakukan secara bertahap. Pada Mei 2018, Setya Novanto yang juga eks Ketum Golkar ini sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 dollar AS.
Febri menambahkan jika uang dalam rekening bank tersebut tidak mencukupi.
Jaksa eksekutor KPK bakal melakukan tindakan lain agar Setya Novanto memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.