Jika Tak Ada Bukti Baru, Polri: Kasus Munir Bisa Mandek
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pengusutan kasus itu bisa saja berhenti atau 'mandek'.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib kembali mencuat, setelah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk menelitinya.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pengusutan kasus itu bisa saja berhenti atau 'mandek'.
Hal itu bisa terjadi, bila nantinya tidak ditemukan novum atau bukti baru dalam pengusutan.
"Kalau tidak ada fakta baru mau diapain lagi, mandek gitu saja, ditutup tidak, dilanjutkan juga tidak," ujar Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Setyo pun mengatakan kasus Munir tidak akan bisa diapa-apakan lagi jika tak ada novum. Karena, bukti yang ditemukan tim pencari fakta (TPF) pun belum tentu dapat digunakan sebagai materi penyidikan.
Jenderal bintang dua itu beralasan TPF adalah tim independen serta tak bersifat pro-justicia. Maka hasilnya pun tidak bisa langsung dijadikan materi penyidikan.
"TPF itu membantu proses penyidikan, mengungkapkan, membuat terang satu perkara. Itu belum tentu bisa menjadi materi penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk meneliti kembali kasus pembunuhan Munir. Arief sendiri adalah mantan penyidik kasus Munir.
"Nanti saya akan minta kepada Kabareskrim yang baru, Pak Arief, untuk melakukan penelitian kasus itu," kata Tito di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).
Tito mengaku akan mendiskusikan peluang kelanjutan pengembangan kasus pembunuhan Munir dengan Arief.
"Apakah masih bisa dikembangkan atau memang sudah seperti itu, nanti saya akan minta masukan kepada Pak Kabareskrim," ujar dia.