KPK Persilakan Saksi Melapor Jika Dapat Intimidasi pada Kasus Suap PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pelaporan dapat disampaikan ke KPK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para saksi yang merasa mendapatkan intimidasi pada kasus suap PLTU Riau-1 untuk melapor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pelaporan dapat disampaikan ke KPK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: KPK Proses Berkas JC Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
"Para saksi sebenarnya punya kewajiban bicara jujur dan kalau memang ada upaya-upaya pihak lain untuk mempengaruhi atau mengintimidasi atau apapun, kalau memang ada, para saksi sebenarnya bisa meminta perlindungan. Bisa diminta pada KPK," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, para saksi yang sudah diperiksa KPK berasal dari berbagai macam latar belakang.
Sebagian besar di antaranya terkait proyek yang berasal dari PLN, PJB, dan sebagainya.
Diketahui, seorang tersangka perkara tersebut, Eni Maulani Saragih, mengaku sudah melapor ke penyidik lantaran merasa tidak nyaman ketika didatangi Setya Novanto.
Baca: Direktur Perencanaan Korporat PLN Tidak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1
Febri menegaskan, apa yang terjadi sudah diketahui penyidik, tanpa menjelaskan lebih terperinci.
"Proses pemeriksaan dan keterangan sudah disampaikan EMS (Eni Maulani Saragih). Dan penyidik sudah tahu dari CCTV atau informasi lain yang kami dapatkan. Apa yang akan dilakukan ke depan kami belum bisa sampaikan saat ini karena KPK masih fokus pada penyidikan ini," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.