KPK Proses Berkas JC Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
"Tersangka EMS ini sudah mengajukan diri sebagai JC, jadi berkas sudah disampaikan ke KPK," ujarnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses berkas Justice Collaborator (JC) milik salah satu tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (EMS).
"Tersangka EMS ini sudah mengajukan diri sebagai JC, jadi berkas sudah disampaikan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Baca: Jubir KPK Sebut Wajar Pimpinannya Hadiri Resepsi Anak Bamsoet
Untuk Eni, lanjut Febri, dia harus memberikan informasi terkait kasus PLTU Riau-1 secara gamblang karena sudah mengajukan JC.
"Kami juga mengimbau agar pihak yang mengajukan JC bisa memberi keterangan yang seluas-luasnya," katanya.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.
Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK: Partai Golkar Kembalikan Uang Rp 700 Juta
Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.
Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.