Uang Rp 1 Miliar Milik Setya Novanto Dipindahkan ke Rekening KPK
Febri menyebutkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah Jaksa Eksekusi mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jaksa eksekusi Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahan uang rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk pembayaran Uang Pengganti (UP) Setya Novanto.
"Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197,00 (satu milyar seratus enam belas juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Baca: KPK Periksa Politikus Gerindra Rindoko Dahono Wingit Soal Kasus Korupsi KTP Elektronik
Febri menyebutkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah Jaksa Eksekusi mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UP-nya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," sebutnya.
Ia menuturkan, sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti yang telah merugikan banyak pihak.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutur Febri.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya Novanto bersalah dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam kasus itu, Setya Novanto mendapat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga harus mengganti kerugian sebesar US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 72,5 miliar.