Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 1 Miliar Milik Setya Novanto Dipindahkan ke Rekening KPK

Febri menyebutkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah Jaksa Eksekusi mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uang Rp 1 Miliar Milik Setya Novanto Dipindahkan ke Rekening KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Setnov diperiksa KPK kurang lebih selama 8 jam sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jaksa eksekusi Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahan uang rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK.

Pemindahan tersebut dilakukan untuk pembayaran Uang Pengganti (UP) Setya Novanto.

"Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197,00 (satu milyar seratus enam belas juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Baca: KPK Periksa Politikus Gerindra Rindoko Dahono Wingit Soal Kasus Korupsi KTP Elektronik

Febri menyebutkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah Jaksa Eksekusi mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UP-nya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," sebutnya.

Ia menuturkan, sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti yang telah merugikan banyak pihak.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutur Febri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya Novanto bersalah dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam kasus itu, Setya Novanto mendapat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, dia juga harus mengganti kerugian sebesar US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 72,5 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas