Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1

Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo.

Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: KPK Bakal Periksa Dirut Pertamina terkait Kasus PLTU Riau-1

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. 

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1

Berita Rekomendasi

Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.

Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. 

Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya. 

Baca: Fadli Zon Sebut Pendataan DPT di India Lebih Baik Ketimbang di Indonesia

Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.

Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas