Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Formappi: Aturan Jabatan Anggota Parlemen Perlu Dibatasi

Lucius menyebut aturan yang memberlakukan masa jabatan DPR dengan pemerintah perlu dibuat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Formappi: Aturan Jabatan Anggota Parlemen Perlu Dibatasi
Reza Deni/Tribunnews.com
Peneliti Formappi, Lucius Karus 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan anggota parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif yang tidak sama dengan pemerintah selaku eksekutif disoroti oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.

Lucius menyebut aturan yang memberlakukan masa jabatan DPR dengan pemerintah perlu dibuat.

"Pernah muncul waktu pembahasan Undang-Undang Pemilu, tapi tidak pernah serius," ujar Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018).

Lucius menyebut ketidakseriusan itu karena hampir setiap orang-orang yang membahas UU Pemilu adalah mereka yang tidak ingin dihambat terkait periodisasi masa jabatan.

Menurutnya, semua jabatan publik apa pun harus dibatasi.

"Tapi kan, selama ini DPR itu jadi lembaga yang dianakemaskan dalam banyak hal. Misalnya laporan keuangan tidak perlu detail, dan termasuk tidak perlu dibatasi periode masa jabatannya," kata Lucius.

Berita Rekomendasi

Padahal, semangat demokrasi menurut Lucius adalah harus memastikan regenerasi para anggota parlemen tetap berjalan.

"Tugas kita sekarang harus pilih orang-orang yang tepat dulu di Pemilu 2019, sehingga soal periodisasi ini bisa dipikirkan. Kalau masih mengulangi kesalahan dengan memilih orang-orang yang sudah out dari DPR ya kita tidak punya banyak harapan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas