Formappi: Aturan Jabatan Anggota Parlemen Perlu Dibatasi
Lucius menyebut aturan yang memberlakukan masa jabatan DPR dengan pemerintah perlu dibuat.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan anggota parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif yang tidak sama dengan pemerintah selaku eksekutif disoroti oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus.
Lucius menyebut aturan yang memberlakukan masa jabatan DPR dengan pemerintah perlu dibuat.
"Pernah muncul waktu pembahasan Undang-Undang Pemilu, tapi tidak pernah serius," ujar Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018).
Lucius menyebut ketidakseriusan itu karena hampir setiap orang-orang yang membahas UU Pemilu adalah mereka yang tidak ingin dihambat terkait periodisasi masa jabatan.
Menurutnya, semua jabatan publik apa pun harus dibatasi.
"Tapi kan, selama ini DPR itu jadi lembaga yang dianakemaskan dalam banyak hal. Misalnya laporan keuangan tidak perlu detail, dan termasuk tidak perlu dibatasi periode masa jabatannya," kata Lucius.
Padahal, semangat demokrasi menurut Lucius adalah harus memastikan regenerasi para anggota parlemen tetap berjalan.
"Tugas kita sekarang harus pilih orang-orang yang tepat dulu di Pemilu 2019, sehingga soal periodisasi ini bisa dipikirkan. Kalau masih mengulangi kesalahan dengan memilih orang-orang yang sudah out dari DPR ya kita tidak punya banyak harapan," katanya.