KPU Ogah Tanggapi Putusan MA Soal Diperbolehkannya Mantan Narapidana Korupsi Jadi Calon Legislatif
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Azhari, belum dapat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.
Dalam uji materi ini, KPU bertindak sebagai pihak Tergugat atau Termohon.
Baca: Pria Ini Tusuk Pacarnya Pakai Obeng Sampai 29 Kali, Lalu Telfon Ambulans Sambil Tertawa-Tawa
"Sehubungan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan atau Gugatan JR terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (14/9/2018).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Baca: Jadwal Semifinal Japan Open 2018 - Marcus/Kevin dan Greysia/Apriyani Lanjutkan Perjuangan Indonesia
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan MA mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) tersebut.
Sehingga, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"PKPU itu sudah diputus, dan putusannya untuk napi pidana. Permohonan pemohon itu dikabulkan, menjadi kembali dalam ketentuan undang-undang," kata Suhadi, Jumat (14/9/2018).
Dia menjelaskan, kedua PKPU itu dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Vidi Aldiano Ajak Jevin Julian Kolaborasi Demi Ketemu Vanesha Prescilla
Aturan menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
"PKPU dibatalkan oleh MA, jadi undang-undang mengatur membolehkan mereka menjadi calon walau setelah 5 tahun," kata dia.
Baca: Sheila on 7 Hibur Penggemarnya di Konser Sebuah Kisah Klasik
Selain itu, kata dia, materi kedua PKPU itu, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
"Oleh putusan MK dihapuskan asalakan mengumumkan kepada publik, dan putusan MA mengembalikan kepada undang-undang, PKPU itu betentangan dengan undang-undang," tambah Suhadi.
Adapun, majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.