Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sidang Ditunda, Deisti Tetap Dampingi Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Kesetiaan Deisti juga tampak dimana dia hampir tidak pernah absen mendampingi Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meski Sidang Ditunda, Deisti Tetap Dampingi Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Deisti Astriani Tagor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka ditunda.

Seyogyanya sidang digelar hari ini, Jumat (14/9/2018) dan ditunda hingga Selasa depan karena ada sidang pledoi‎ kasus perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebanyak 500 lebih halaman.

Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tampak hadir di ruang sidang karena dijadwalkan menjadi saksi. Selain Setya Novanto, ada pula narapidana lainnya, Anang Sugiana.

Keduanya berangkat sedari pagi tadi dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat untuk menuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hadir pula di ruang sidang, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Deisti yang menggunakan kerudung biru setia mendampingi sang suami.

Meski mereka kini berpisah karena Setya Novanto harus menjalani hukuman di Sukamiskin. Deisti selalu setia mendampingi sang suami jika bersaksi di pengadilan.

Kesetiaan Deisti juga tampak dimana dia hampir tidak pernah absen mendampingi Setya Novanto saat duduk di kursi terdakwa. Bahkan ketika sidang berlangsung hingga tengah malam, Deisti juga hadir.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini ‎Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas