Satgas TPPO Terus Berantas Perdagangan Orang
“Masyarakat yang lihat dugaan TPPO untuk rumah tangga, laporkan ke lembaga pelayanan PPA di Polsek, Polres. Masukkan ke medsos yang bisa dijangkau."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri akan terus komitmen memberantas pelaku perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga ke luar negeri (TKI) sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Serang Rumah Warga, Belasan Pemuda Diamankan Polres Tana Toraja
Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo mengatakan Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan terus konsisten melakukan upaya preventif represif sebagai strategi dalam penanganan TPPO.
“Selain itu, melakukan kerja sama berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan 22 kementerian lembaga terkait yang terlibat dalam gugus tugas penanganan TPPO yang dibentuk Presiden RI berdasarkan Perpres No 69 tahun 2008,” kata Sambo di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Sementara Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Brigjen Pol Nurwindianto meminta kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada aparat kepolisian bila melihat ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masyarakat yang lihat dugaan TPPO untuk rumah tangga, laporkan ke lembaga pelayanan PPA di Polsek, Polres. Masukkan ke medsos yang bisa dijangkau petugas,” kata Nurwindianto.
Sedangkan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Zaeroji mengatakan pihaknya memiliki upaya pencegahan dengan tidak melayani orang yang belum memiliki e-KTP.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penundaan pemberian paspor dari 2017 sampai 2018 itu hampir sekira 10.621 penundaan keberangkatan bagi mereka yang terindikasi diperkirakan menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia).
“Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) baik laut maupun udara sebanyak 1.375 titik. Kami berupaya mencegah terjadinya TKI-TKI nonprosedural ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Padahal, korban masih dibawah umur inisial ES (16).
Pelaku yang berhasil diamankan ada tujuh orang yang beroperasi secara terorganisir, yakni NL, JS, MI, AS dan TM. Sedangkan, dua pelaku lagi masih dalam buruan petugas alias DPO yaitu AS dan SH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.