Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Hormati Putusan MA Perbolehkan Mantan Narapidana Korupsi Maju Caleg

Jika MA menolak gugatan uji materi PKPU No 20/2018, Golkar juga tetap memberikan apresiasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Airlangga Hormati Putusan MA Perbolehkan Mantan Narapidana Korupsi Maju Caleg
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU No 20/2018tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menjelaskan apresiasi tersebut bukan berarti pihaknya senang para mantan narapidana korupsi bisa mendaftar jadi caleg, tetapi untuk menghormati keputusan hukum yang ada. 

Baca: Tanggapi Putusan MA, PDIP Tetap Tak akan Izinkan Kader Eks Narapidana Korupsi Maju Caleg

Jika MA menolak gugatan uji materi PKPU No 20/2018, Golkar juga tetap memberikan apresiasi. 

"Ya kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," katanya di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

Lebih lanjut, ucap Airlangga, hasil putusan MA tersebut juga berpengaruh terhadap langkah partainya dalam menempatkan kader di Pileg 2019.

Namun, pihaknya mempelajari terlebih dulu keputusan MA tersebut untuk memberikan catatan kepada seluruh jajaran pimpinan daerah dan caleg dari Partai Golkar.

BERITA REKOMENDASI

Diwartakan sebelumnya, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Baca: Tinjau Atlet Asean Para Games Berlatih, Jokowi Menyempatkan Diri Bermain Pimpong

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas