Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan

MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.

Editor: Astini Mega Sari
zoom-in Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.

1. Syamsuddin Harris

Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).

"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.

Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas