Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Dituding Berikan Karpet Merah untuk Mantan Koruptor

Wahidah Suaib, mempertanyakan sikap mantan lembaganya yang tidak mendukung PKPU larangan bagi eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Dituding Berikan Karpet Merah untuk Mantan Koruptor
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib, mempertanyakan sikap mantan lembaganya yang tidak mendukung larangan bagi eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif.

Dirinya menilai Bawaslu seharusnya sinergi dengan KPU yang mengeluarkan aturan ini. Wahidah sendiri mengaku mengapresiasi dengan langkah KPU yang masih teguh mempertahankan aturan tersebut.

Baca: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia: Sriwijaya FC Vs Persebaya, Pukul 18.30 WIB

"Saya sebagai mantan yang kecewa, mantan Bawaslu yang kecewa dengan posisi Bawaslu saat ini. Sikap yang menolak PKPU caleg anti korupsi, agak tidak relevan dengan pemilu yang berintegritas," ujar Wahidah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).

Menurut Wahidah Bawaslu tidak sadar momentum dalam memutuskan memenangkan gugatan caleg eks napi koruptor.

Wahidah menilai Bawaslu memberikan kemudahan bagi para eks koruptor untuk melenggang sebagai anggota parlemen.

Komisioner Bawaslu periode 2008-2012 ini mewanti-wanti hal ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Mengingat saat ini resistensi publik terhadap korupsi sangat tinggi.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat kecewa dan marah terhadap sikap Bawaslu yang tidak pada penegakan anti korupsi," ungkap Wahidah.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu sempat meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, para caleg mantan koruptor dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas