Kejaksaan Diminta Tindak Tegas Pelaku Dugaan Korupsi Dana Gempa Lombok
Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina meminta Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menindak tegas kasus dugaan korupsi anggota DPRD kota Mataram meski barang bukti yang ditemukan Rp 30 juta.
“Alat buktinya seberapa pun tetap penting ditindaklanjuti berapa pun nilai uang yang dikorupsi oleh tersangka korupsi,” ujar Almas di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Diketahui, tiga orang yang diamankan adalah anggota DPRD kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT.
Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018).
Baca: Kodim 1010 Rantau Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Lombok
Tiga orang tersebut terkena operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.
Almas mengatakan, anggota DPRD Mataram tersebut bisa dijerat dengan hukuman maksimal lantaran uang yang dimintanya adalah uang untuk dana bencana.
“Kalau ditanya apakah mungkin hukuman sangat berat mungkin saja, karena di Undang-Undang tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sendiri apalagi itu konteksnya untuk dana bencana ancaman hukumannya bisa maksimal,” ujar Almas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan HM, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.
"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat (14/9/2018).
HM merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram.
Dia tertangkap tangan bersama dua orang lainnya, yaitu SD, Kepala Dinas Pendidikan, dan CT, seorang kontraktor, di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat.
"Pada pagi hari ini, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkapnya.
Menurut Sumedana, uang tersebut diduga adalah jatah proyek yang diminta oleh HM berdasarkan APBD Perubahan tahun 2018.
Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dihukum Maksimal"
Penulis : Reza Jurnaliston
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.