Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI: Butuh Waktu untuk Revisi PKPU soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Kemudian dari sana, dilanjutkan Arief, KPU merapikan dan memastikan sudah sesuai dengan catatan masukan itu untuk kemudian ditetapkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU RI: Butuh Waktu untuk Revisi PKPU soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Viryan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pelarangan eks napi koruptor maju sebagai caleg, menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, memakan waktu yang tidak sebentar.

"Yang pertama, ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan Pemerintah dan DPR," ujar Arief seusai menutup Rapat Pleno di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Baca: Kenal 3 Bulan Lalu Menikah, Laudya Cynthia Bella Ceritakan Suka Duka Setahun Pernikahannya

Baca: Dedeh Erawati Juara Dunia Lari Gawang 100 Meter Usia 35-39 Tahun

Kemudian dari sana, dilanjutkan Arief, KPU merapikan dan memastikan sudah sesuai dengan catatan masukan itu untuk kemudian ditetapkan.

"Dan KPU akan mengirimkannya ke Kemenkumham," tambahnya.

Dari sana, Arief membayangkan prosesnya akan memakan waktu yang lama.

"Lalu kami harus juga bilang kepada KPU Provinsi agar mereka mengerti. Jika terjadi lagi di kota atau kabupaten mereka, mereka mau ngapain," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Belum lagi, Arief meneruskan, KPU Provinsi harus berkoordinator dengan partai politik di tingkat tersebut supaya para petinggi parpol dan bacaleg tahu soal perubahannya.

"Makan itu saya berharap MA juga cepat memberikan isi putusan ini, dan kalau memang targetnya sebelum 20 September, sebab tanggal segitu akan ada DCT (Daftar Calon Tetap)," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas