Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apa Mereka Harus Dihukum Selamanya?
Fadli menilai para mantan koruptor yang ingin nyaleg telah menjalani hukumannya dan tidak harus menjalani hukumannya selamanya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Politik Dalam Negeri dan Pemerintahan Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan setuju dengan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019.
Fadli menilai para mantan koruptor yang ingin nyaleg telah menjalani hukumannya dan tidak harus menjalani hukumannya selamanya.
Baca: Anisa Rahma Dinikahi Penyanyi Religius, Konsep Pernikahannya pun Syari, Intip Penampilannya
Hal itu diungkapkannya ketika menghadiri Ijtima Ulama 2 di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (16/9/2018).
"Artinya mereka kan sudah membayar kesalahannya dimasa lalu. Apakah orang itu harus dihukum selamanya?" kata Fadli
Fadli menegaskan putusan terkait Undang-Undang harus tetap diikuti dan dijadikan pegangan.
"Kita akan berpedoman pada Undang-Undang mana yang lebih tinggi. Aturan main kita apa, sih? Kan undang undang. Bukan yang lain. Jadi segala putusan harus terkait dengan undang undang. Ini yang kita jadikan pegangan," kata Fadli.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materi itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
MA memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.