Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara Roy Suryo Surati Kemenpora Minta 20 Bukti Soal Sengketa Aset

Tigor mengatakan telah mengirim surat ke Kemenpora berisi 20 poin permintaan terkait barang bukti pada Jumat (14/9/2018).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Roy Suryo Surati Kemenpora Minta 20 Bukti Soal Sengketa Aset
Tribun Video
Kuasa hukum Roy Suryo, Vebe N A Pollatu, di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/9/2018) ungkap rumah Roy Suryo di Yogyakarta sempat dipenuhi barang Kemenpora. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia periode 2013 - 2014 Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan telah mengirimi surat ke Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait sengketa aset antara kliennya dengan Kemenpora.

Tigor mengatakan telah mengirim surat ke Kemenpora berisi 20 poin permintaan terkait barang bukti pada Jumat (14/9/2018).

Ke-20 poin tersebut hanya berisi permintaan tanda bukti, dan belum masuk ke pertanyaan-pertanyaan.

Baca: Jonatan Christie Pamer Foto Gandengan Tangan, Sama Siapa?

"Ada 20. Semua soal bukti, seperti tanda serah terima barang dan daftar barang-barang," kata Tigor saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/9/2018).

Rencananya Tigor dan tim kuasa hukum Roy akan mendatangi Kantor Kemenpora pada Senin (17/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB untuk meminta langsung hal-hal yang dimintanya dalam surat.

Tigor mengirim surat yang telah ditembuskan ke Roy tersebut sesuai permintaan Kemenpora saat kedua belah pihak bertemu di kantor Kemenpora pada Rabu (11/9/2018).

Berita Rekomendasi

Menurut Tigor, pada pertemuan tersebut pihak Kemenpora hanya memaparkan kronologis sengketa antara kliennya dan Kemenpora.

"Terakhir masih bicara soal kronologis, tapi pembicaraannya tidak fokus," kata Tigor.

Hingga kini, Tigor dan kliennya belum memutuskan langkah hukum lanjutan dan masih fokus pada mediasi.

Menurutnya, keputusan langkah hukum lanjutan baru bisa diputuskan setelah pihaknya mendapat bukti-buktinyang diminta dan mediasi berjalan.

"Kalau buktinya belum kita terima, apa yang mau dibicarakan? Kita masih fokus pada mediasi, belum bicara soal langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Tigor.

Ia menilai, permasalahan ini menyangkut dengan nama baik Roy sebagai anggota DPR RI.

Ia pun meminta pihak Kemenpora mau menyampaikan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pegawainya jika memang Roy tidak terbukti menerima aset-aset Kemenpora.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas