Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bantah Terlibat Dalam Proyek PLTU Riau-1
"Saya sampaikan ke penyidik mengenai hubungannya dengan pengusahaan batu bara,"
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih enam jam, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.55 WIB, Bambang membeberkan hasil pemeriksaannya.
Baca: Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan
"Saya sampaikan ke penyidik mengenai hubungannya dengan pengusahaan batu bara," ucap Bambang, Senin (17/9/2018).
Ketika dikonfirmasi mengenai seputar keterlibatannya dalam perkara tersebut, Bambang menjawab dengan pernyataan yang serupa.
Baca: Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Tidak Diundang ke Acara Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat
"Pokoknya nggak ada. Saya hanya pengusahaan batu bara saja," katanya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.
Baca: Maruf Amin: Saya Mau Ngantor Sama Tim Kampanye Nasional
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.
Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.
Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.