Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bantah Terlibat Dalam Proyek PLTU Riau-1

"Saya sampaikan ke penyidik mengenai hubungannya dengan pengusahaan batu bara,"

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bantah Terlibat Dalam Proyek PLTU Riau-1
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih enam jam, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.55 WIB, Bambang membeberkan hasil pemeriksaannya.

Baca: Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan

"Saya sampaikan ke penyidik mengenai hubungannya dengan pengusahaan batu bara," ucap Bambang, Senin (17/9/2018).

Ketika dikonfirmasi mengenai seputar keterlibatannya dalam perkara tersebut, Bambang menjawab dengan pernyataan yang serupa.

Baca: Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Tidak Diundang ke Acara Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat

"Pokoknya nggak ada. Saya hanya pengusahaan batu bara saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.

Baca: Maruf Amin: Saya Mau Ngantor Sama Tim Kampanye Nasional

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.

Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.

Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.

Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.

Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas