Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Beserta Ajudan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wahid Husen (WH) dan Hendry Saputra (HS).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kembali Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Beserta Ajudan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wahid Husen (WH) dan Hendry Saputra (HS).

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas mewah, pemberian perizinan keluar masuk di Lapas Sukamiskin Klas 1.

Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Hadiri Pembekalan Caleg Partai Perindo

"Hari ini terkait kasus suap pemberian fasilitas mewah dan pemberian perizinan di Lapas Sukamiskin Klas 1, KPK melakulan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu WH dan HS,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.

Serta narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah; pegawai Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra; dan seorang narapidana kasus pidana umum, Andri Rahmat.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.

BERITA REKOMENDASI

Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas