Polri Diminta Bergerak Cepat Tangani Hoax
"Oleh sebab itu, gerak cepat Polri dalam melakukan pengusutan hoaks memang harus dilakukan,”
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang kampanye Pemilu 2019, aparat kepolisian diminta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran kabar bohong atau hoax.
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, mengatakan instansi Polri harus bergerak cepat merespons semua hoax yang meresahkan masyarakat.
Apalagi, kata dia, memasuki tahun politik, hoax dapat menjadi api dalam sekam yang bisa memiliki daya rusak jika tak cepat ditanggulangi.
Baca: Terbakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Bacok Suami Mantan Istrinya
"Oleh sebab itu, gerak cepat Polri dalam melakukan pengusutan hoaks memang harus dilakukan,” kata Galang, Senin (17/9/2018).
Dia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian menangkap pelaku penyebaran hoax terkait kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, cepatnya penangkapan terhadap pelaku harus diapresiasi.
Hal ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar serius memerangi hoax.
Baca: Pembunuh di Cikarang Ditangkap Setelah Mengaku Sering Dihantui Arwah Korbannya
"Penyebaran video rusuh yang viral kemarin lusa itu barangkali oleh sebagian orang dinilai receh, tetapi dampak yang ditimbulkan tidak bisa dibilang sepele," kata dia.
Atas dasar itu, dia berharap, pengusutan kasus hoax dilakukan dengan cepat hanya lantaran si pelaku berasal dari golongan yang menentang pemerintah saja.
"Nah, ke depannya kita berharap Polri bisa menunjukkan profesionalitasnya dengan juga bergerak cepat terhadap seluruh pelaku hoaks dan jangan tebang pilih,” tambahnya.
Baca: Kemenko PMK Ajak Semua Pihak Antisipasi dan Cepat Tangani Penyebaran Malaria di Lombok
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyebar berita hoaks kerusuhan aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta beberapa saat lalu.
Polisi menangkap tersangka SA alias Suhada Al Syuhada Al Aqse di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka.
Penyidik gabungan kemudian pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan ke alamat tersangka.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Al Aqse.
Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa 1 bundel print out akun Facebook An Suhada Al Aqse, dan dua buah HP merek ZTE dan Xiaomi.
Tersangka pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hoax yang dibuat pelaku adalah dengan mempublikasikan video dan memberi caption "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.
Padahal, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan uniuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MK.
Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut.