Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Bergerak Cepat Tangani Hoax

"Oleh sebab itu, gerak cepat Polri dalam melakukan pengusutan hoaks memang harus dilakukan,”

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Diminta Bergerak Cepat Tangani Hoax
grid.id
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang kampanye Pemilu 2019, aparat kepolisian diminta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran kabar bohong atau hoax.

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, mengatakan instansi Polri harus bergerak cepat merespons semua hoax yang meresahkan masyarakat.

Apalagi, kata dia, memasuki tahun politik, hoax dapat menjadi api dalam sekam yang bisa memiliki daya rusak jika tak cepat ditanggulangi.

Baca: Terbakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Bacok Suami Mantan Istrinya

"Oleh sebab itu, gerak cepat Polri dalam melakukan pengusutan hoaks memang harus dilakukan,” kata Galang, Senin (17/9/2018).

Dia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian menangkap pelaku penyebaran hoax terkait kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, cepatnya penangkapan terhadap pelaku harus diapresiasi.

BERITA TERKAIT

Hal ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar serius memerangi hoax.

Baca: Pembunuh di Cikarang Ditangkap Setelah Mengaku Sering Dihantui Arwah Korbannya

"Penyebaran video rusuh yang viral kemarin lusa itu barangkali oleh sebagian orang dinilai receh, tetapi dampak yang ditimbulkan tidak bisa dibilang sepele," kata dia.

Atas dasar itu, dia berharap, pengusutan kasus hoax dilakukan dengan cepat hanya lantaran si pelaku berasal dari golongan yang menentang pemerintah saja.

"Nah, ke depannya kita berharap Polri bisa menunjukkan profesionalitasnya dengan juga bergerak cepat terhadap seluruh pelaku hoaks dan jangan tebang pilih,” tambahnya.

Baca: Kemenko PMK Ajak Semua Pihak Antisipasi dan Cepat Tangani Penyebaran Malaria di Lombok

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyebar berita hoaks kerusuhan aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta beberapa saat lalu.

Polisi menangkap tersangka SA alias Suhada Al Syuhada Al Aqse di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas