Polri Diminta Bergerak Cepat Tangani Hoax
"Oleh sebab itu, gerak cepat Polri dalam melakukan pengusutan hoaks memang harus dilakukan,”
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Penyidik gabungan kemudian pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan ke alamat tersangka.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Al Aqse.
Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa 1 bundel print out akun Facebook An Suhada Al Aqse, dan dua buah HP merek ZTE dan Xiaomi.
Tersangka pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hoax yang dibuat pelaku adalah dengan mempublikasikan video dan memberi caption "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.
Padahal, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan uniuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MK.
Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.