Putuskan Eks Koruptor Bisa 'Nyaleg' di Pemilu, MA Bantah Pro Koruptor
Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA) Suhadi menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD bukan merupakan putusan yang mencerminkan pro akan perilaku koruptif.
"Tidak sama sekali pro terhadap tindakan koruptif, bahkan Mahkamah Agung mengharapkan tidak ada lagi tindakan koruptif di Indonesia, karena muaranya ke Mahkamah Agung perkara-perkara korupsi nanti juga ke MA, baik perkara kasasi atau PK (peninjauan kembali)-nya,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/9/2017).
Suhadi mengatakan, majelis hakim melihat bahwa larangan menjadi caleg untuk mantan narapidana korupsi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: MA Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Jokowi: Kita Harus Hormati yang Sudah Diputuskan
Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Dianggap bertentangan, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan tersebut.
Sedangkan PKPU, merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.
“Sebetulnya yang perlu dikritisi sumbernya itu disitu (Undang-Undang Pemilu), MA ibarat dia memegang kunci dengan gemboknya pas atau tidak meluruskan bahwa bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017,”tutur Suhadi.
“Disitu dikatakan tidak pernah menjadi narapidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, kemudian Judicial Review di MK, jadi tidak perlu lima tahun tapi cukup harus diumumkan ke publik bahwa dia mantan napi tipikor,” sambung Suhadi.
Suhadi berharap putusan MA nantinya bisa ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan akan putusan tersebut.
“Harapannya putusan itu ditaati pihak-pihak yang tersangkut, karena itu keputusan pengadilan hukum,” kata Suhadi.
Lebih lanjut, tutur Suhadi, salinan putusan MA setelah dikoreksi akan di upload di direktori keputusan Mahkamah Agung supaya bisa dibaca untuk khalayak umum.
“Setelah dikoreksi baru di taruh di informasi perkara di direktori Putusan MA,” kata Suhadi.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritisi UU Pemilu"
Penulis : Reza Jurnaliston